Kota Bekasi , Media-permako.co.id –Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Kota Bekasi menuai polemik serius di tingkat akar rumput. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan internal hingga berujung pada pengunduran diri serentak dari sejumlah pengurus tingkat kecamatan.
Sedikitnya 12 Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Bekasi dilaporkan mengundurkan diri dari kepengurusan sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPP PPP yang menunjuk H. Nawal Husni sebagai Plt Ketua DPC PPP Kota Bekasi.
Penunjukan tersebut tertuang dalam SK yang ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP. Namun, sejumlah kader menilai bahwa penerbitan SK tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Pasalnya, hingga saat ini, Ketua DPC PPP Kota Bekasi yang sah, H. Sholihin, masih aktif menjabat dan masa jabatannya baru akan berakhir pada November 2026. Dengan demikian, pergantian kepemimpinan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Ketua PAC Bekasi Utara, Ahmad Yani, secara tegas menyampaikan keberatannya terhadap keputusan tersebut. Ia menilai langkah DPP PPP tidak hanya menyalahi aturan internal partai, tetapi juga mencederai semangat demokrasi dalam tubuh organisasi.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami di bawah. Ketua definitif masih sah dan masih menjabat sampai November 2026, tapi tiba-tiba diganti dengan Plt tanpa ada permasalahan yang jelas. Ini ada apa?” ujar Ahmad Yani dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menyebut bahwa keputusan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak melalui mekanisme organisasi yang semestinya. Ia menegaskan bahwa kader di tingkat PAC merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan penjelasan yang transparan dari DPP.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan kader akar rumput. Bahkan, langkah pengunduran diri 12 PAC merupakan bentuk sikap tegas atas ketidakpuasan terhadap kebijakan pusat.
“Kami merasa ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. DPP seharusnya menjadi pengayom, bukan justru membuat kegaduhan di daerah.
Kalau aturan partai saja dilanggar, bagaimana kepercayaan kader bisa terjaga?” tambahnya.
Para kader juga menilai bahwa SK penunjukan Plt tersebut tidak memiliki legitimasi kuat karena tidak mengacu pada AD/ART partai serta tidak didasari kondisi darurat atau pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketua definitif.
Situasi ini pun memunculkan spekulasi di internal partai terkait motif di balik pergantian mendadak tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi dan dasar keputusan DPP PPP yang dinilai tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPP PPP terkait polemik yang berkembang di Kota Bekasi. Sementara itu, desakan agar DPP segera memberikan klarifikasi terus menguat dari berbagai elemen kader partai.
Para pengurus PAC yang mengundurkan diri berharap agar DPP PPP dapat meninjau kembali keputusan tersebut serta mengembalikan mekanisme organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam AD/ART partai.
Mereka juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga marwah partai, namun meminta agar kepemimpinan dijalankan secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan hukum internal yang berlaku.
Polemik ini menjadi ujian serius bagi soliditas internal PPP, khususnya menjelang dinamika politik ke depan. Jika tidak segera diselesaikan, konflik ini dikhawatirkan akan berdampak pada kekuatan dan kepercayaan publik terhadap partai di tingkat daerah.
(Topan)
