Nomor: 112/PERMAKO/XI/2025
Kepada Yth.
Sekretaris Jenderal Mitra Bakul Digital (MBD)
Bapak Arman
Di Tempat
Dengan hormat,D
Dengan mempertimbangkan bahwa seluruh aktivitas dan transaksi Mitra Bakul Digital (MBD) selama ini dilakukan secara digital, maka tanpa mengurangi rasa hormat, surat klarifikasi resmi ini kami sampaikan secara digital sebagai bagian dari penugasan jurnalistik Media Perlindungan Masyarakat Konsumen
Surat ini diterbitkan karena besarnya dugaan pelanggaran hukum, kerugian miliaran rupiah, dan banyaknya laporan masyarakat mengenai program MBD yang tidak berjalan dan diduga dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sebagai lembaga pers yang tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Liputan Media Perlindungan Masyarakat Konsumen berkewajiban menjalankan tugas jurnalistik secara berimbang, objektif, dan berdasarkan data faktual. Oleh karena itu, sebelum berita investigatif diterbitkan, kami memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Mitra Bakul Digital (MBD) agar pemberitaan tidak merugikan salah satu pihak dan tetap berada dalam koridor profesionalisme pers.”
“Namun apabila kesempatan hak jawab ini tidak digunakan dan tidak ada respons resmi dalam batas waktu yang ditentukan, maka media tetap berhak menerbitkan hasil investigasi sebagai bentuk pelayanan informasi kepada publik, dengan mencatat bahwa pihak terkait tidak memberikan klarifikasi.”
I. KLARIFIKASI WAJIB TERKAIT LEGALITAS MBD
Kami meminta jawaban resmi dari Saudara mengenai status hukum MBD:
A. Bila MBD benar berbadan hukum, wajib menyampaikan:
1. Nomor & salinan Akta Notaris Pendirian
2. Nomor SK Kemenkumham pengesahan badan hukum.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. NPWP organisasi
5. Bukti legalitas bila mengaku mengelola proyek pemerintah, termasuk:
Keterdaftaran pada e-Katalog LKPP
keterlibatan pada LPSE.
B. Bila dokumen-dokumen legal tersebut TIDAK ADA, maka jelaskan:
1. Atas dasar apa MBD berani melakukan transaksi bisnis, merekrut ratusan masyarakat, memungut setoran Rp 30 juta per orang, serta mewajibkan pembangunan dapur ratusan juta rupiah?
2. Mengapa organisasi yang belum terbukti legal berani menjanjikan proyek pemerintah kepada masyarakat?
3. Apakah ini merupakan kesengajaan untuk memanfaatkan kepercayaan publik?
II. PENGGUNAAN NAMA TOKOH NASIONAL, WAJIB KLARIFIKASI TERTULIS
Berdasarkan kesaksian para korban, Putra CS dan beberapa pengurus MBD disebut mengklaim bahwa:
1. Putra adalah keponakan Bapak Hasyim, adik kandung Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.
2. Aan Irawan disebut sebagai adik dari Kapolri.
Sehubungan dengan itu:
Apakah klaim tersebut BENAR?
– Bila benar, sebutkan nama lengkap dan hubungan silsilah.
– Bila salah, mengapa organisasi membiarkan penggunaan nama pejabat negara untuk meyakinkan masyarakat?
– Apakah MBD menyetujui praktik ini?
– Apakah Putra CS akan dimintakan pertanggungjawaban atas penyalahgunaan nama pejabat tinggi negara?
– Penggunaan nama Presiden, keluarga Presiden, dan Kapolri untuk kepentingan perekrutan dapat dikategorikan sebagai:
1. Penyebaran informasi bohong,
2. Penyalahgunaan pengaruh politik,
3. Upaya penyesatan publik,
4. Delik penipuan & penggelapan dengan pemberatan.
III. PROGRAM MBD TIDAK BERJALAN, WAJIB JAWABAN RESMI
Kami meminta penjelasan:
– Mengapa seluruh program MBD tidak berjalan sama sekali?
– Mengapa kantor MBD di Tebet kosong dan tidak ada aktivitas?
– Mengapa Ketua Umum MBD tidak pernah hadir?
– Mengapa Ketua Harian Putra CS menghilang dan tidak memberikan klarifikasi?
– Apakah organisasi ini masih aktif atau telah bubar tanpa pemberitahuan publik?
IV. DASAR HUKUM YANG MENGIKAT & BERLAKU
Surat klarifikasi ini diperkuat dengan ketentuan hukum berikut:
1. UU Pers No. 40 Tahun 1999
– Pasal 5 ayat (1): Kewajiban media memberitakan secara berimbang.
– Pasal 1 angka 14: Hak jawab wajib diberikan.
– Pasal 18 ayat (2): Menghalangi kerja pers dapat dikenai pidana.
2. KUHP
– Pasal 378 KUHP – Penipuan
– Pasal 372 KUHP – Penggelapan uang
– Pasal 55 & 56 KUHP – Penyertaan & turut serta
3. UU ITE Pasal 28 ayat (1)
Larangan menyebarkan informasi bohong yang merugikan masyarakat.
4. UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999
Larangan memberikan informasi menyesatkan kepada publik.
5. UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
Dapat diterapkan bila dana masyarakat dialihkan ke rekening pribadi tanpa dasar hukum.
V. PERINGATAN & KONSEKUENSI HUKUM
Apabila dalam 3 × 24 jam sejak surat dikirim ,saudara TIDAK memberikan jawaban tertulis, maka:
A. Kami akan menerbitkan pemberitaan lengkap
berdasarkan fakta investigasi, keterangan korban, dan data pengumpulan dana.
B. Materi klarifikasi akan digunakan para korban untuk membuat laporan pidana ke:
1. Polda Metro Jaya (Unit Krimsus & Tipidkor)
2. Bareskrim Polri (Dittipideksus)
3. Ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
4. PPATK bila ditemukan aliran dana mencurigakan
5. Kominfo jika ditemukan manipulasi digital
C. Ketidakhadiran atau tidak menjawab surat ini
akan dianggap sebagai penolakan hak jawab, dan dapat dijadikan alat bukti bahwa organisasi tidak beriktikad baik.
VI. PENUTUP
Surat ini merupakan bagian dari upaya pers menjaga kepentingan publik.
Kami menunggu jawaban tertulis Saudara selambat-lambatnya 3 × 24 jam.
Bila tidak, Media Perlindungan Masyarakat Konsumen akan berjalan sesuai mandat UU Pers.
Hormat kami,
MEDIA PERMAKO
( Elmisna, SH)
(Pimpinan Redaksi)
TEMBUSAN:
Surat ini disampaikan kepada:
1. Kantor Staf Presiden (KSP)
2. Menkopolhukam RI
3. Kapolri c.q. Kabareskrim Polri
4. Polda Metro Jaya – Ditreskrimsus
5. Kejaksaan Agung RI
6. Kemenkumham RI – Ditjen AHU
7. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
8. Kominfo RI
9. PPATK
10. Dewan Pers. 11. Kuass Hukum Media. 12. Arsip Redaksi Media Permako
