Cikarang, Selasa, 17 Februari 2026 , Media-permako.co.id – Infrastruktur drainase (solokan) di kawasan Grand Cikarang Village Blok R dilaporkan mengalami amblas dan membentuk lubang besar yang menganga di sisi lingkungan perumahan. Kejadian ini pertama kali diketahui warga pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan penghuni sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bagian saluran drainase yang ambrol terlihat mengalami kerusakan struktur cukup parah. Tanah di sekitar saluran tergerus hingga membentuk cekungan dalam dengan dinding tanah yang labil. Kondisi tersebut berpotensi melebar apabila tidak segera dilakukan penanganan permanen, terlebih saat curah hujan tinggi.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatirannya, terutama terhadap keselamatan anak-anak serta pengguna jalan yang melintas di sekitar titik amblas. Area tersebut berada tidak jauh dari akses jalan utama perumahan dan deretan rumah warga.
“Kalau tidak segera diperbaiki, ini bisa makin melebar dan membahayakan. Ini kawasan hunian, seharusnya aman dan terjamin,” ujar salah satu warga saat ditemui di lokasi.
Peristiwa ini juga memicu pertanyaan publik terkait kualitas pembangunan serta pengawasan infrastruktur di kawasan tersebut. Warga menilai sebagai pengembang, pihak developer memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh prasarana, termasuk sistem drainase, dibangun sesuai standar teknis dan memiliki daya tahan terhadap beban lingkungan serta aliran air.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan pengembang menyediakan prasarana dan sarana yang layak bagi penghuni. Selain itu, ketentuan perlindungan konsumen juga menjamin hak masyarakat atas keamanan dan keselamatan dalam menikmati hunian yang dibelinya.
Warga mendesak agar pihak developer segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus melakukan perbaikan menyeluruh, bukan sekadar penanganan sementara. Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi juga diminta turun tangan melakukan audit teknis guna mencegah potensi kerusakan lanjutan yang dapat merugikan masyarakat lebih luas.
(Hartono)
