Depok , Media -permako.co.id —Dugaan pembuangan limbah cair secara sembarangan oleh salah satu gerai Pizza Hut di Kota Depok di sekitar Jalan Tole Iskandar No.9A Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya,memicu sorotan tajam publik. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap hukum lingkungan hidup dan ancaman serius bagi keselamatan serta kesehatan masyarakat.
Limbah yang seharusnya dikelola melalui sistem pengolahan sesuai standar justru diduga dialirkan tanpa prosedur yang sah.
Akibatnya, bau menyengat, indikasi pencemaran, dan keresahan warga di sekitar lokasi tidak terhindarkan.
Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak, bukan sekadar pilihan.
Masyarakat menilai dugaan ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuangan limbah yang tidak memenuhi ketentuan hukum tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan publik. Ketika limbah dikelola secara serampangan, yang dikorbankan adalah hak dasar warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Sorotan semakin tajam mengingat dugaan pelanggaran dilakukan oleh perusahaan waralaba nasional dengan nama besar. Publik mempertanyakan komitmen kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan, sebab di tengah keuntungan bisnis yang besar, justru muncul dugaan praktik yang membahayakan masyarakat. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa kepentingan bisnis ditempatkan di atas keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Atas situasi tersebut, masyarakat dan konsumen mendesak:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Depok untuk segera melakukan inspeksi mendadak, audit lingkungan, serta membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.
Aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap temuan pelanggaran pidana lingkungan tanpa pandang bulu.
Manajemen Pizza Hut untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, menghentikan dugaan praktik pembuangan limbah bermasalah, dan membenahi sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menegaskan bahwa pencemaran lingkungan merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh. Dalam negara hukum, tidak boleh ada korporasi yang merasa kebal terhadap aturan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa hukum lingkungan wajib ditegakkan demi melindungi kepentingan publik, bukan dikalahkan oleh kepentingan bisnis semata.
(Rio)
