Depok, Media-permako.co.id — Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi sorotan. Sebuah warung yang dari bagian depan terlihat sebagai toko sembako diduga menjual berbagai jenis rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana mestinya.
Informasi tersebut mencuat setelah masyarakat melakukan pembelian secara langsung sebanyak dua bungkus. Dari hasil pengamatan terhadap kemasan rokok yang dibeli, masyarakat menyebut tidak menemukan pita cukai pada produk tersebut.
Temuan itu kemudian dipertanyakan kepada pihak penjual. Namun, bukannya memberikan penjelasan secara terbuka, penjual justru diduga menunjukkan sikap menantang kepada masyarakat dan wartawan yang datang melakukan konfirmasi.
Bahkan, penjual disebut-sebut mengatakan bahwa dirinya tidak takut kepada siapa pun.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa seorang penjual berani menyatakan tidak takut ketika aktivitas usahanya dipertanyakan, khususnya terkait dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai?
Lebih jauh lagi, masyarakat mendapatkan informasi bahwa penjual diduga memiliki hubungan keluarga dengan seseorang yang berada di lingkungan kepolisian setempat.
Situasi semakin menjadi perhatian ketika masyarakat dan wartawan datang ke lokasi untuk meminta klarifikasi.
Bukannya dugaan rokok tanpa cukai tersebut diperiksa secara terbuka, masyarakat dan wartawan justru disebut diminta untuk membubarkan diri.
Yang membuat masyarakat bertanya-tanya, berdasarkan informasi yang diterima, oknum dari Polsek tersebut diduga menyampaikan bahwa penjual merupakan saudaranya.
Jika informasi tersebut benar, tentu perlu ada penjelasan secara terbuka dari pihak kepolisian.
Sebab, hubungan keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Masyarakat tentu berharap setiap laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dari kondisi bagian depan, tempat tersebut tampak seperti warung yang menjual kebutuhan sehari-hari. Berbagai kebutuhan rumah tangga, sembako, makanan ringan dan kue terlihat berada di bagian depan.
Namun, menurut informasi masyarakat, di bagian dalam warung tersebut justru diduga terdapat berbagai jenis rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah usaha sembako tersebut juga digunakan sebagai tempat untuk menjual produk hasil tembakau yang belum memenuhi ketentuan.
Jika benar, tentu perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan persoalan yang tidak semestinya dianggap sepele.
Produk hasil tembakau merupakan barang kena cukai dan peredarannya berada dalam pengawasan negara. Karena itu, apabila ditemukan rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan, perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, termasuk Bea Cukai.
Masyarakat mempertanyakan, apakah rokok yang diperjualbelikan tersebut benar-benar legal?
Dari mana barang tersebut diperoleh?
Siapa pemasoknya?
Apakah seluruh rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai?
Apakah terdapat dokumen atau legalitas yang diperlukan?
Dan yang paling penting, mengapa ketika masyarakat dan wartawan hendak melakukan konfirmasi justru diminta meninggalkan lokasi?
Pembelian dua bungkus rokok oleh masyarakat menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan tersebut.
Masyarakat bukan hanya mempertanyakan harga atau jenis rokok, tetapi juga ingin mengetahui apakah produk yang beredar di lingkungannya telah memenuhi ketentuan hukum.
Apabila rokok tersebut memang legal, tentunya penjual dapat menunjukkan keterangan dan dokumen yang diperlukan serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila memang ditemukan pelanggaran, maka masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada penjual eceran saja, tetapi juga menelusuri sumber atau pemasok barang tersebut.
Munculnya dugaan bahwa penjual merasa berani karena memiliki hubungan dengan oknum tertentu juga harus menjadi perhatian.
Namun perlu ditegaskan, dugaan mengenai adanya “beking” tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian.
Justru karena itu, pihak kepolisian dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan secara transparan.
Jika memang tidak ada perlindungan dari oknum aparat, maka klarifikasi tersebut penting untuk menghilangkan prasangka masyarakat.
Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan adanya oknum yang sengaja melindungi aktivitas ilegal, persoalannya tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Kedatangan wartawan ke lokasi pada dasarnya adalah untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan pers.
Bukan dengan cara menghalangi wartawan memperoleh informasi atau mengintimidasi masyarakat yang menyampaikan dugaan adanya persoalan di lingkungan mereka.
PERTANYAAN UNTUK KAPOLSEK DAN KAPOLRES
Atas persoalan tersebut, sejumlah pertanyaan layak disampaikan kepada pihak kepolisian:
1. Apakah benar penjual tersebut memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polsek?
2. Apakah benar anggota Polsek pernah datang ke lokasi ketika masyarakat dan wartawan melakukan konfirmasi?
3. Mengapa masyarakat dan wartawan diminta membubarkan diri?
4. Apakah pihak kepolisian telah memeriksa dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut?
5. Apakah ada laporan masyarakat terkait penjualan rokok yang diduga ilegal?
6. Apakah kepolisian mengetahui adanya dugaan pemasok rokok tersebut?
7. Jika benar terdapat hubungan keluarga antara penjual dan anggota kepolisian, bagaimana mekanisme penanganannya agar tetap objektif?
8. Apakah pihak Polsek siap melakukan pemeriksaan bersama instansi terkait terhadap dugaan rokok tanpa cukai tersebut?
PERTANYAAN UNTUK BEA CUKAI
Sementara kepada instansi Bea Cukai, masyarakat juga berharap ada langkah pemeriksaan terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Pertanyaannya:
– Apakah rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan kepada masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan cukai?
– Bagaimana masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal?
– Apakah Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan apabila mendapatkan informasi mengenai lokasi yang diduga menjual rokok tanpa cukai?
– Dari mana biasanya asal atau jalur distribusi rokok ilegal tersebut dapat ditelusuri?
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa pedagang kecil dapat ditindak ketika melakukan pelanggaran, sementara pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan oknum aparat justru mendapatkan perlakuan berbeda.
Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.
Jika rokok tersebut legal, silakan buktikan legalitasnya.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
Namun apabila benar ditemukan rokok tanpa cukai yang diedarkan secara ilegal, masyarakat berharap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk menelusuri jaringan distribusinya.
MEDIA INI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada penjual, pihak Polsek, Polres, Bea Cukai maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi dan keterangan awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari pihak yang berwenang.
Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.
(Andi)
