DEPOK , Media-permako.co.id — Dugaan peredaran rokok tanpa cukai di sebuah toko kawasan Jl. Pindahan, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, masih menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, toko tersebut sebelumnya sempat didatangi anggota kepolisian dan menutup aktivitasnya, namun beberapa jam kemudian kembali beroperasi seperti biasa.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas perdagangan di toko tersebut kembali berjalan normal. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai tindak lanjut dari kedatangan aparat sebelumnya, terutama terkait informasi adanya dugaan penjualan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Masyarakat mempertanyakan apakah kedatangan anggota kepolisian tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan awal, penertiban, atau terdapat tindak lanjut lain yang masih berjalan.
Dugaan Pelanggaran Cukai Perlu Dibuktikan
Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai rokok tanpa cukai tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Secara hukum, ketentuan mengenai barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. �
Dalam Pasal 54 UU Cukai, pada pokoknya diatur mengenai perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut juga memuat ancaman pidana dan denda apabila unsur pelanggaran terbukti.
Dengan demikian, apabila benar terdapat produk hasil tembakau yang diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan cukai, persoalan tersebut menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat tidak hanya mempertanyakan mengapa toko kembali beroperasi setelah sempat didatangi aparat. Mereka juga berharap ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan apabila memang sebelumnya dilakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran.
Apabila pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan tersebut dapat menjadi informasi yang penting agar tidak berkembang prasangka di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat berharap aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai pita cukai juga terus diperbarui. Kementerian Keuangan pada 2026 menerbitkan PMK Nomor 57 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.
Tim investigasi media akan terus memantau perkembangan aktivitas toko tersebut dan berupaya memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait.
Pemilik atau pengelola toko juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai legalitas barang yang diperjualbelikan maupun kedatangan aparat sebelumnya.
Demikian pula dengan pihak kepolisian dan instansi berwenang, diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila memang telah dilakukan pemeriksaan di lokasi.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian berdasarkan fakta: apakah dugaan tersebut terbukti sebagai pelanggaran atau tidak, serta apa tindak lanjut setelah toko kembali beroperasi normal.
(Rio)
