BEKASI , Media-permako.co.id — Pelantikan Dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi ujian terbuka bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kemerdekaan pers. Aspirasi solidaritas wartawan se-Bekasi Raya tidak boleh berhenti sebagai seremoni atau tumpukan tuntutan di atas meja birokrasi.
Dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik yang disebut dialami wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., harus segera diperiksa secara terbuka dan profesional. Dugaan tersebut dikaitkan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Namun, kebenaran peristiwa dan tanggung jawab hukumnya tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa aksi damai pada 15 Oktober 2026 bukan kegiatan seremonial yang selesai ketika massa membubarkan diri. Tiga tuntutan yang disampaikan harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji, alasan administratif, atau sikap diam pemerintah.
“Bupati sudah definitif. Tidak ada lagi alasan untuk membiarkan persoalan ini menggantung. Kami menuntut pemerintah bergerak, memeriksa dugaan tersebut secara objektif, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka. Jika terbukti ada pelanggaran dan memenuhi dasar pemberian sanksi atau pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan, tindakan harus diambil. Jangan lindungi siapa pun hanya karena jabatan. Namun, kami juga menegaskan bahwa proses harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Paulus.
Tiga Tuntutan Tidak Boleh Berakhir di Atas Kertas
Paulus menegaskan, terdapat tiga hal yang menjadi fokus pengawalan solidaritas wartawan.
Pertama, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi harus berdasarkan hasil yang sah. Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran etika atau disiplin ASN yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Pemeriksaan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan terbukti terjadi pelanggaran serta memenuhi dasar pemberian sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan apabila diatur dan dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku, keputusan harus diambil tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan wajib disampaikan secara jelas. Publik tidak boleh dibiarkan mengisi kekosongan informasi dengan spekulasi.
Kedua, laporan kepada kepolisian harus diproses sesuai kewenangan dan status penanganannya. Laporan atau pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian harus ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Status penanganan perlu dijelaskan sesuai tahapan yang berjalan. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan atau kesimpulan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan transparansi atau mengubur laporan tanpa penjelasan.
Ketiga, cegah tindakan yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh pejabat menghormati wartawan yang menjalankan tugas secara profesional, memberikan akses informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan, serta menyediakan mekanisme pengaduan apabila terdapat dugaan intimidasi atau penghalangan pers.
Penilaian apakah suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran memang harus dilakukan berdasarkan fakta dan kewenangan lembaga yang berwenang. Tetapi pemerintah tidak boleh menunggu sampai persoalan serupa berulang. Pencegahan dan kepastian prosedur harus segera dibangun.
“Jangan wartawan terus dituntut profesional, sementara ketika menjalankan tugas konfirmasi justru dipersulit atau diperlakukan tidak patut. Jabatan publik bukan tameng untuk menghindari pertanyaan. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, jawab dengan data, bukan tekanan. Pejabat wajib memberikan penjelasan dan memenuhi proses pemeriksaan apabila diminta sesuai kewenangan,” ujar Paulus.
Kemerdekaan Pers Bukan untuk Ditakuti, Melainkan Dihormati
Paulus mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 mengatur jaminan terhadap kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 18 ayat (1) memuat ketentuan pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur pidana, alat bukti, serta penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai kewenangannya. Karena itu, dugaan penghalangan pers dalam perkara ini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat kesimpulan hukum dari lembaga yang berwenang.
Namun, Paulus menegaskan bahwa ketidakpastian hukum tidak boleh berubah menjadi pembiaran. Pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap dugaan ditangani, setiap pihak diberi ruang untuk memberikan keterangan, dan setiap keputusan diambil berdasarkan fakta.
Menurut Paulus, perbedaan pendapat dengan pemberitaan tidak seharusnya diselesaikan melalui tekanan terhadap wartawan. Jika terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan pers. Mekanisme tersebut tidak menghapus hak pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum apabila terdapat dasar yang sah, tetapi setiap tuduhan tetap harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.
“Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah kontrol sosial yang harus dihormati, bukan dibungkam. Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah, jawab dengan data dan fakta melalui mekanisme yang tersedia. Jangan menganggap pertanyaan wartawan sebagai ancaman. Kami tidak meminta pejabat tunduk kepada pers. Kami menuntut pemerintah tunduk pada hukum, prosedur pemeriksaan, dan prinsip keterbukaan,” tegasnya.
Jika Tuntutan Diabaikan, Solidaritas Jilid II Siap Dipertimbangkan
Paulus menyatakan bahwa kemungkinan aksi solidaritas wartawan se-Bekasi Raya jilid II tetap terbuka apabila tuntutan yang disampaikan pada 15 Oktober 2026 tidak memperoleh tindak lanjut atau penjelasan mengenai status penanganan yang memadai.
Aksi lanjutan tersebut, apabila diputuskan untuk dilaksanakan, akan tetap mengedepankan prinsip damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum, dengan partisipasi insan pers yang lebih luas.
Menurut Paulus, gerakan ini bukan upaya mencari konflik dengan pemerintah daerah. Ini adalah bentuk pengawalan terhadap penghormatan profesi wartawan dan kemerdekaan pers, sekaligus tekanan moral agar setiap laporan atau pengaduan diproses secara transparan tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum pemeriksaan selesai.
Kini, setelah Dr. Asep Surya Atmaja resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi definitif, publik menunggu keberanian pemerintah daerah mengambil sikap. Apakah tiga tuntutan tersebut akan dijawab dengan pemeriksaan transparan, penjelasan mengenai status laporan, dan keputusan berdasarkan hukum? Atau pemerintah memilih membiarkan persoalan ini berlarut-larut hingga publik menilai ada upaya menutupinya?
“Kami tidak meminta janji baru. Kami menagih tindak lanjut atas aspirasi yang sudah disampaikan. Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka. Yang kami tolak adalah pembiaran, ketertutupan, dan ketidakjelasan. Jangan jadikan jabatan sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan. Semua pihak harus diberi kesempatan memberikan keterangan dan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada dasar hukum yang menyatakan sebaliknya,” tutup Paulus.
(M.Topan)
